Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas tentang hubungan antara hukum, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat
A. Hubungan antara hukum dengan ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
B. Hubungan antra hukum dengan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara hukum dan kesejahteraan masyakat yaitu hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku. Apabila hukum tersebut berjalan secara adil maka masyarkat akan merasakan keadilan yang sebenarnya dan mereka akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya bilamana hukum tersebut berjalan secara adil.
C. Hubungan antara ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya, dan apabila pada suatu wilayah atau negara tertentu pertumbuhan ekonominya dikategorikan bagus maka tingkat pendapatan wilayah tersebut baik karena masyarakat merasakan kesejahteraan ekonomi, yaitu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya.
Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.
Cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
1. Percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat miskin
2. Peningkatan kualitas SDM
3. Pemantapan reformasi dan birokrasi di bidang hukum serta pemantapan reformasi dan
birokrasi di bidang keamanan
4. Penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian,
infrastruktur dan energi.
5. Peningkatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.
Jadi hubungan antar hokum dan ekonomi adalah sangat erat. Dimana, ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesejahteraan, sedangkan hokum merupakan aturan dan tata tertib social yang didalamnya terdapat kegiatan ekonomi, dan hubungan ini haruslah selalu seimbang dan saling berketergantungan sehingga kesejahteraan social pun sedemikian rupa akan tercapai. Apabila hokum lemah maka akan mengakibatkan usaha bagi pebisnis menjadi tidak sehat, dan begitu juga sebaliknya.
Di sisi ini pemerintah juga harus bias memberikan pengaruh yang kuat kepada masyarakat dalam mentaati hokum, karena tujuan tujuan dalam menjaga keseimbangan tersebut. Dan hubungan antara hokum dan kesejahteraan masyarakat sanagatlah erat dal dalam hal seperti ini kita sebagai rakyat haruslah mematuhi aturan atau hokum yang dibuat oleh pemerintah kita, sehingga dalam menjalankan hubungan ini bias mencapai tujuan yang tepat. Dan karena saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain hokum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, maka akan tercapai perekonomian yang stabil dan kesejahteraan rakyat pun tercapai sesuai dengan yang di sita sitakan / yang diinginkan oleh perekonomian makro kita.
Sumber : Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3,