Rabu, 03 Juli 2013

Mengapa Kasus Korupsi Sulit Diberantas ?

Korupsi memang menjadi momok bagi semua aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya aspek ekonomi melainkan aspek politis pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan lainnya.  Jual beli dan penyalahgunaan jabatan sering kali terjadi di negara ini. Akibatnya, Indonesia menjadi salah satu negara terkorup, dengan banyaknya koruptor yang merusak tatanan dan moral bangsa. paling parah adalah dengan maraknya budaya korupsi moral dan akhlak suatu bangsa bisa sangat rusak karena hal tersebut sama halnya dengan mengisap darah kaum miskin dan rakyat pada umumnya. Semua masyarakat menginginkan praktek korupsi bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya dari bumi pertiwi yang tercinta ini. Namun sejauh ini kenapa upaya pemberantasan korupsi sangat sulit dicapai, pasti selalu ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan adanya upaya pemberantasan korupsi, siapa mereka tentunya mereka adalah pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktek korupsi.

Korupsi telah merugikan banyak pihak terutama rakyat kecil. Sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998 lalu, berbagai kasus-kasus korupsi di Indonesia yang sudah terjadi puluhan tahun satu persatu mulai terbongkar. Rata-rata kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak berakhir pada penyelesaian keputusan yang adil bagi hati nurani rakyat Indonesia. Kasusnya berlarut-larut dan menghilang begitu saja. Kalaupun sampai pada keputusan hakim peradilan, hukumannya tidak memberi keadilan bagi hati rakyat Indonesia, yang berkali-kali dicuri uangnya oleh para koruptor. Di Indonesia banyak berdiri pengadilan, tapi mencari keadilan seperti mencari jarum yang terjatuh ke sungai.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus korupsi di Indonesia sulit untuk diselesaikan atau diberantas. Faktor-faktor itu yaitu :

1.     Penyakit Kronis Bangsa Indonesia

Selama hampir lebih tiga puluh dua tahun rezim orde baru berkuasa, dalam kurun masa itu penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaannya dilindungi dan dikembang biakkan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan penyakit berbahaya ini menjangkiti hampir seluruh birokrasi pemerintahan maupun non pemerintahan di Indonesia. Akibatnya penyakit ini telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diturunkan ke generasi berikutnya. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.

2.    Sistem Penegakan Hukum yang Lemah

Yang menjadi persoalan mengapa korupsi sulit diberantas adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia. Lagi-lagi karena pengaruh budaya korupsi yang sudah cukup kronis menjangkiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor alih-alih malah menerima amplop dari para koruptor. Aparat penegak hukum saat ini ada yang membela orang-orang yang memiliki kekuasaan ataupun pihak yang memiliki uang.

Selain itu beberapa alasan mengapa korupsi sulit diberantas yaitu :

1.     Minimnya pemahaman dan pengamalan nilai2 agama di dalam keluarga . khususnya yang berhubungan dengan budi pekerti.Termasuk ajaran yang mengatakan : Mencuri barang orang itu perbuatan tercela, -kecuali mencuri hati seorang gadis , dan mencuri perhatian sang kekasih.

2.    Orang berpendidikan, dan kaya lebih banyak yang mengutamakan kepentingan diri mereka ketimbang berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan dan rejeki dengan saudara sebangsa se tanah air yang benar benar membutuhkan uluran tangan.

3.    Orang berpendidikan, dan kaya lebih banyak yang mengutamakan kepentingan diri mereka ketimbang berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan dan rejeki dengan saudara sebangsa se tanah air yang benar benar membutuhkan uluran tangan.

4.    Budaya permisif masih kental, dan kondisi ini menjadikan setiap orang cenderungn mentolerir suatu penyimpangan meski itu sudah banyak merugikan hak-hak mereka . Contoh, pelanggaran LL-soal Helm, lampu merah, dan lain2 .

5.    Pemerintah dan DPR masih sangat dominan, dibanding Lembaga Penegakan Hukum seperti MA.

6.    Karena Kurangnya partisipasi rakyat

7.     Karena Hukuman yang terlalu ringan bagi koruptor

          Selain itu alasan mengapa korupsi sulit untuk diberantas yaitu karena saat ini korupsi bukan lagi dilakukan per orang, melainkan sudah dilakukan oleh rezim atau bersamaan. Modus korupsi yang lazim dan banyak dilakukan biasanya dengan cara memanipulasi anggaran. Gerakan anti korupsi hanya dijadikan komoditas untuk menarik simpati massa yang memang tidak tahu bagaimana caranya membrantas korupsi. Saya mempunyai beberapa contoh bagaimana negara dengan tingkat korupsi rendah mengawasi aktifitas warganya agar sulit melakukan korupsi. Azas praduga tidak bersalah tidak boleh dipakai pada kasus korupsi. Siapa saja dapat dituduh melakukan korupsi hanya berdasarkan gaya hidupnya.

          Sebenarnya sulitnya korupsi diberantas itu bukan hanya kesalahan pemerintah saja. Tapi kita sebagai rakyat sebenarnya juga bersalah. Yaitu kurangnya usaha dari rakyat untuk berpartisipasi memberantas korupsi. Memang benar, banyak rakyat yang menyuarakan aspirasi dan dukungan pada pemerintah untuk memberantas korupsi. Tapi itu hanyalah usaha yang mengambang, karena tidak ada tindakan dari rakyat untuk memberantas korupsi. Jika memang ada tindakan dari rakyat untuk memberantas korupsi, seharusnya rakyat menolak ketika ada calon pejabat yang memberikan uang atau semisalnya pada pemilu kemarin. Tapi faktanya, banyak rakyat yang menerima pemberian para calon pejabat. Padahal dengan menerima pemberian itu sama saja rakyat membuat angka korupsi di Indonesia semakin bertambah. Karena, bagaimanapun juga para pejabat tersebut pasti ingin uang yang mereka keluarkan ketika mencalonkan diri, kembali lagi ke kantong mereka. Jika hanya mengandalkan gaji mereka selama lima tahun, mungkin tidak akan cukup untuk mengembalikan uang yang sudah mereka keluarkan, jadi jalan pintas bagi mereka tentu saja korupsi. Untuk mengatasi masalah korupsi, seharusnya rakyat menolak pemberian para calon pejabat ketika pemilu. Selain itu pemerintah juga harus membuat aturan untuk membatasi pengeluaran biaya kampanye yang dapat mendorong pejabat untuk korupsi. Pemerintah juga harus mencari hukuman yang dapat membuat para koruptor itu takut mengulangi korupsi lagi dan juga yang dapat membuat calon koruptor takut melakukan korupsi. Selain itu ketegasan seorang hakim juga harus ada. Jangan sampai ada seorang hakim mudah disogok. Jika ditemukan ada hakim yang menerima sogokan pemerintah harus bersikap tegas. Yaitu dengan memecat dan di hukum yang setegas mungkin.

Sumber : Sumber 1, Sumber 2

Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar?

KASUS Bank Century diusulkan ditutup. Usul tersebut mengalir dari pernyataan Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman. Dia berpendapat bahwa penutupan kasus itu dilakukan jika penegak hukum tidak menemukan adanya tindak pidana dalam penyertaan modal sementara (PMS) alias bailout dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century (Jawa Pos, 27/7).

Pernyataan menutup kasus Bank Century sebenarnya tak terlalu mengejutkan. Pasalnya, indikasi menghentikan pemeriksaan kasus itu sudah terasa jauh-jauh hari. Para penegak hukum untuk sementara ini memang mengumumkan tak menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus Bank Century. KPK, misalnya, setelah memeriksa 96 orang, mengatakan tak menemukan indikasi tindak pidana korupsi kepada tim pengawas kasus Bank Century bentukan DPR.

Pendapat penegak hukum tersebut sangat mungkin memicu Benny berani mengusulkan penutupan kasus Bank Century. Jika demikian, sepertinya agak susah membongkar dugaan tindak pidana kasus Bank Century melalui jalur hukum.

Jalan Masuk

Kasus Bank Century bukan kasus sederhana. Selain diduga merugikan keuangan negara, kasus tersebut disangka menjerat pejabat negara. Petinggi tingkat elite ikut tercatut dalam skenario pengucuran duit Rp 6,7 triliun dari kas negara. Yang lebih menghebohkan, kasus itu tidak melulu berbicara di lingkup hukum, tapi juga segmen politik dan ekonomi.

Memang benar, bila ingin mendapatkan legitimasi untuk mengungkap kasus Bank Century, jalan yang ditempuh adalah proses hukum. Pemeriksaan politik yang dilakukan Pansus Bank Century serta sidang paripurna tidak dapat memberikan legitimasi secara hukum agar menyatakan ada pelanggaran terhadap bailout dan FPJP ke Bank Century. Dan, ini tak bisa dibantah.

Hanya, apakah ketiadaan legitimasi hukum sementara ini menutup jalan pemeriksaan kasus Bank Century? Tentu tidak. Ada jalan lain yang bisa dibuka. Karena kasus Bank Century mengikutsertakan segmen lain di luar hukum (seperti politik), tak terlalu keliru apabila menggunakan jalan lain untuk menemukan kebenaran di kasus Bank Century.

Setidaknya, ada tiga jalan masuk. Pertama, keterangan Komjen Susno Duadji. Susno menulis keterangan yang dituangkan dalam testimoninya (2009) bahwa dia tidak menyidik lebih lanjut kasus Bank Century, karena salah satu pihak yang akan diperiksa tengah maju dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden tahun lalu.

Kemelut sedang melanda Susno. Dia terjerat dugaan mafia perpajakan yang dibongkarnya sendiri. Saat ini suaranya pun lamat-lamat mulai tak terdengar akibat "dirumahkan". Penegak hukum seharusnya lebih bergerak progresif dengan meminta keterangan Susno.

Kedua, keterangan yang ditulis George Aditjondro dalam bukunya Membongkar Gurita Cikeas (2009). Penegak hukum dapat menelusuri beberapa keterangan mengenai aliran dana ke partai politik peserta Pemilu 2009 yang diduga mengucur dari dana bailout dan FPJP Bank Century. Sekali lagi, keterangan Aditjondro setidaknya sedikit membantu penegak hukum menyusun puzzle kasus Bank Century.

Ketiga, keterangan yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Yusril dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, awal Juli lalu, menduga Presiden SBY tahu potensi pelanggaran hukum di balik keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeluarkan dana ke Bank Century. Penegak hukum tak terlalu susah kiranya mengembangkan keterangan Yusril tersebut.

Ketiga jalan masuk tersebut dapat dijadikan alternatif jalur penelusuran kasus Bank Century apabila penelusuran secara hukum mengalami kebuntuan.

Kemauan Politik

Setelah penegak hukum menelusuri jalan masuk pengungkapan kasus Bank Century, langkah selanjutnya adalah memberikan dengan legawa kemauan politik yang ada di tangan para penguasa. Kemauan politik menjadi faktor dominan dalam membongkar kasus korupsi, apalagi untuk korupsi kelas kakap. Parahnya lagi, kemauan politik sering menjadi batu sandungan pengungkapan kasus korupsi.

Jeremy Pope dalam Confronting Corruption: The Elements of National Integrity System (2000) berujar, partisipasi masyarakat sipil serta media massa (pers) umumnya sudah diterima sebagai faktor penentu berhasil tidaknya program pemberantasan korupsi (antikorupsi). Namun, ada unsur yang sering tidak ada, yakni kemauan politik.

Kemauan politik untuk membuat terang benderang kasus Bank Century belum hadir dalam koridor elite. Kemauan politik tak jarang dikompromikan atau dibarter dengan kepentingan antarelite. Sebagai bukti, pindahnya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai salah satu manajer Bank Dunia per 1 Juni 2010 ternyata mendinginkan mesin politik salah satu partai pengusul angket Bank Century.

Sikap Partai Golkar sepertinya melunak pelan-pelan. Bahkan, salah satu petinggi partai beringin tersebut sempat keceplosan mengusulkan agar kasus Bank Century dipetieskan secara politik. Tidak hanya itu, hubungan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dengan Presiden SBY seakan mencair. Forum konsolidasi bernama sekretariat bersama koalisi dibentuk dengan mendudukkan Ical sebagai ketua harian. Artinya, boleh jadi usul menutup kasus Bank Century belakangan ini adalah hasil kompromi kemauan politik para pemegang kepentingan.

Yang lebih penting, sebenarnya, kemauan politik dapat membuat seluruh pemegang kekuasaan bersimpuh dan menuruti apa pun yang diinginkan. Ketika kasus Bank Century ingin dibongkar, terbongkarlah. Begitu pula sebaliknya. Apakah ada kemauan politik dari pemegang kekuasaan saat ini untuk memeriksa kasus Bank Century?

Akhirnya, keinginan menutup kasus Bank Century bukan karena tidak ditemukannya pelanggaran hukum, tetapi karena memang ingin ditutup untuk mengamankan pemegang kekuasaan yang diduga terjerat skandal Rp 6,7 triliun itu

Sumber : Sumber 1

Kamis, 30 Mei 2013

Hubungan Antara Hukum, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat

     Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah keadaan dimana ekonomi dalam suatu negara menjalankan suatu proses untuk mencapai peningkatan pendapatan negara tersebut. Namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi saat ini ternyata masih ada kasus kemiskinan yang terjadi contohnya di indonesia kemiskinan masih terus bertambah. Hal ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan tingkat pertumbuhn masyarakat. Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah proses berkembangnya perekonomian suatu negara maka dari itu pertumbuan ini sangat penting karena merupaka suatu proses untuk menjadikan suatu negara lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pada pembahasan kali ini sayaakan membahas tentang hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas tentang hubungan antara hukum,  ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat

A. Hubungan antara hukum dengan ekonomi

     Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
     Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

B. Hubungan antra hukum dengan kesejahteraan masyarakat

     Hubungan antara hukum dan kesejahteraan masyakat yaitu hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku. Apabila hukum tersebut berjalan secara adil maka masyarkat akan merasakan keadilan yang sebenarnya dan mereka akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya bilamana hukum tersebut berjalan secara adil.

C. Hubungan antara ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat

     Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya, dan apabila pada suatu wilayah atau negara tertentu pertumbuhan ekonominya dikategorikan bagus maka tingkat pendapatan wilayah tersebut baik karena masyarakat merasakan kesejahteraan ekonomi, yaitu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya.
Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
    1. Percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat miskin
    2. Peningkatan kualitas SDM
    3. Pemantapan reformasi dan birokrasi di bidang hukum serta pemantapan reformasi dan
        birokrasi di bidang keamanan
    4. Penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian,
        infrastruktur dan energi.
    5. Peningkatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.

     Jadi hubungan antar hokum dan ekonomi adalah sangat erat. Dimana, ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesejahteraan, sedangkan hokum merupakan aturan dan tata tertib social yang didalamnya terdapat kegiatan ekonomi, dan hubungan ini haruslah selalu seimbang dan saling berketergantungan sehingga kesejahteraan social pun sedemikian rupa akan tercapai. Apabila hokum lemah maka akan mengakibatkan usaha bagi pebisnis menjadi tidak sehat, dan begitu juga sebaliknya.
      Di sisi ini pemerintah juga harus bias memberikan pengaruh yang kuat kepada masyarakat dalam mentaati hokum, karena tujuan tujuan dalam menjaga keseimbangan tersebut. Dan hubungan antara hokum dan kesejahteraan masyarakat sanagatlah erat dal dalam hal seperti ini kita sebagai rakyat haruslah mematuhi aturan atau hokum yang dibuat oleh pemerintah kita, sehingga dalam menjalankan hubungan ini bias mencapai tujuan yang tepat. Dan karena saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain hokum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, maka akan tercapai perekonomian yang stabil dan kesejahteraan rakyat pun tercapai sesuai dengan yang di sita sitakan / yang diinginkan oleh perekonomian makro kita.

Sumber : Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3, 

Pengaruh Kenaikan Harga BBM Terhadap Perekonomian Indonesia

1. Pertumbuhan Ekonomi

    Apapun pertimbangan menaikkan harga BBM, bagi kalangan miskin atau nyaris miskin, impliaksinya hanya satu: kenaikan harga kebutuhan pokok.”Belum karuan naik aja, sudah pada naik semua, sembako dan lain-lain. Orang gaji naik cuma 10-20% ini malah lebih,” protes Suryati, seorang buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia, FSPMI asal Bekasi, yang pekan lalu turut berdemo ke depan Istana Merdeka. Buruh lain, seperti Freddy yang datang dari Pasar Minggu, kurang lebih mengeluhkan hal yang sama.”Enggak mungkin dalam kondisi begini naikin harga BBM, karena gaji buruh juga belum mencukupi.” Sebaliknya menurut pemerintah, tak mungkin kas negara terus-menerus dipakai untuk menambal subsidi BBM karena sektor lain menjadi terbengkalai. Menurut catatan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, tahun lalu besaran subsidi kesehatan hanya Rp43,8 triliun, infrastruktur Rp125,6 triliun, bantuan sosial Rp70,9 triliun, sementara subsidi BBM menyedot dana paling besar, Rp165,2 triliun. Padahal itu belum termasuk subsidi listrik yang berjumlah Rp90 triliun, sehingga secara total subsidi energi APBN 2011 mencapai Rp255 triliun. Realisasi subsidi BBM juga cenderung membengkak dari angka acuan karena konsumsi BBM yang tak terkendali.
    Tahun 2010 misalnya, subsidi BBM yang mestinya habis pada hitungan Rp69 triliun kemudian membesar menjadi Rp82,4 triliun. Hal sama terulang pada 2011 dimana anggaran subsidi Rp96 triliun kemudian bengkak menjadi hampir dua kali, yakni Rp165,2 triliun. Akibatnya kesempatan berinvestasi dalam bentuk infrastruktur dan pembangunan nonfisik, termasuk kesehatan dan pendidikan, menjadi lebih sedikit. Pengurangan subsidi BBM, menurut pemerintah, akan dialihkan sebagian pada program infratsruktur, meski belum jelas apa saja bentuknya dan bagaimana realisasinya.
     Enny Sri Hartati dari INDEF menilai situasi ini sangat tak adil bagi kelompok miskin. “Katanya subsidi untuk kaum miskin. Padahal pengertian miskin menurut BPS kan mereka yang tak mungkin punya motor atau mobil, karena pendapatannya hanya Rp300 ribu (per bulan),”tegas Enny. Pengurangan subsidi BBM, menurut Enny, bisa lebih tepat sasaran kalau kemudian diarahkan pada pembangunan infrastruktur atau program pengentasan kemiskinan lain

2. INFLASI lebih tinggi

    Pengamat ekonomi Aviliani menyatakan, pemerintah harus mewaspadai risiko melambungnya inflasi jika harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan. Dia memperkirakan, kenaikan harga BBM pada kisaran Rp 1.500 hingga Rp 2.000 akan memicu tingkat inflasi nasional menjadi 6,5 persen pada tahun ini. ”Jika kenaikan BBM berkisar Rp 1.500 sampai Rp 2.000 kemungkinan inflasi akan bertambah sekitar 1 hingga 2 persen sehingga inflasi nasional akan naik menjadi sekitar 6,5 persen,” kata Aviliani di Jakarta, Minggu (26/2). Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mengumumkan bahwa laju inflasi umum tahun kalender 2011 mencapai 3,79 persen. Bank Indonesia juga memperkirakan jika harga BBM dinaikan pada kisaran Rp 500 hingga Rp 1.500 maka akan menimbulkan inflasi lebih dari 5,5 persen. Diakui Aviliani, pemerintah tidak memiliki pilihan kecuali menaikan harga BBM akibat melambungnya harga minyak mentah dunia. Hal itu terutama setelah Iran menghentikan ekspornya ke negara Eropa. Harga minyak sempat mencapai 115 dolar AS per barel. Menurut dia, inflasi akibat kenaikan harga BBM tidak akan menimbulkan gejolak asalkan rupiah tetap pada kisaran RP 8.500 hingga Rp 9.000 per dolar AS. Selain itu, tingkat konsumsi masyarakat tetap tinggi. “Karena kecenderungan masyarakat Indonesia ketika rupiah menguat, maka konsumsi akan meningkat juga,” ujar Aviliani yang juga Sekretaris Komite Ekonomi Nasional ini. Dengan tingkat konsumsi yang tetap tinggi, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan tetap terjaga di kisaran 6 persen pada tahun ini. Sebabnya, sekitar 64 persen angka pertumbuhan nasional ditopang dari konsumsi.
     Aviliani mengatakan, kenaikan harga BBM senilai Rp 2.000 per liter dari harga sekarang akan menghemat anggaran subsidi sebesar Rp 26 triliun dengan inflasi tinggi. Dia melihat guna menekan inflasi tersebut maka pelarangan penggunaan konsumsi BBM bersubsidi khusus untuk mobil pribadi dinilai lebih kecil risiko inflasinya dibanding kenaikan harga BBM untuk semua kendaraan. “Kalau untuk kenaikan harga BBM, berat. Kenaikan harga akan mendorong inflasi dan berimbas pada masyarakat. Paling signifikan adalah mobil pribadi tidak boleh mengonsumsi BBM bersubsidi. Inflasinya tidak akan sebesar kenaikan harga BBM, dan dana penghematannya lebih besar,” kata Aviliani. Sementara itu, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, pemerintah harus segera menyesuaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi seiring dengan tren naiknya harga minyak dunia. Dia menjelaskan, krisis finansial yang terjadi di Uni Eropa dan Amerika, serta ketengangan antara Iran dan negara barat terkait sanksi ekspor minyak Iran menjadi faktor utama pemicu naiknya harga minyak dunia. “Kenaikan BBM Rp 1.500 per liter, akan menjadi kebijakan yang paling realistis,” ujar Kurtubi. Dia memperkirakan, harga minyak dunia akan menembus 120 dolar AS per barel untuk Indonesian Crude Price (ICP), bahkan jika Selat Hortmutz ditutup akan mencapai 120 dolar AS hingga 130 dolar AS per barel. “Harga ICP tidak akan berhenti di angka 120-130 dolar AS per barel, meksipun Selat Hortmuzt tidak ditutup,” katanya. Jika harga BBM jadi dinaikkan, Kurtubi mengingatkan agar pemerintah segera menyampaikan perubahan APBN-P kepada DPR, mengingat UU APBN 2012 melarang kenaikan harga.

3. Dampak terhadap Buruh

    Pengaruh kenaikan harga BBM akan sangat terasa untuk para buruh nasional. "Kenaikan BBM akan sangat dirasakan oleh kalangan buruh nasional kita, perjuangan mereka kemarin untuk menaikkan upah minimumnya terasa sia-sia," ujar anggota komisi IX DPR RI Herlini Amran. Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, daya beli buruh yang diharapkan naik pasca kenaikan UMK kemarin, seperti tercabik-cabik akibat kenaikan harga BBM. Apalagi, 46 Komponen KHL dalam Permenaker 17/2005 sudah otomatis akan naik nominal harganya. "Contoh sederhana, harga sandang, pangan, sewa kamar pasti dan lain-lainnya pasti akan naik, sedangkan revisi komponen KHL untuk menyesuaikan harga komponen tersebut dilakukan pada akhir tahun," katanya.
    Kenaikan harga BBM juga dapat berakibat naiknya biaya produksi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi sehingga membebankan kenaikan biaya produksi tersebut kepada pekerja, seperti menunda pembayaran gaji, memotong gaji atau mengurangi jumlah pekerja. Anggota DPR asal Kepulauan Riau ini meminta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertras) untuk mengimbau Apindo agar tidak melakukan hal-hal tersebut kepada karyawannya, akibat dampak kenaikan harga BBM yang berdampak pada sektor Industri. Herlini meminta pemerintah sebaiknya mengkaji ulang dampak dari kenaikan harga BBM yang nyata-nyatanya berdampak luas pada masyarakat kelas menengah kebawah seperti kalangan buruh ini. "Jelang kenaikan BBM ini saja, harga obat generik ditetapkan naik 6 sampai 9 persen oleh Kemenkes, salah satu alasannya adalah akibat kenaikan harga BBM," ujarnya.
Masih ada solusi lain untuk mengatasi kenaikan harga minyak dunia selain menaikkan harga BBM bila Pemerintah mau kreatif dan tidak selalu mencari solusi yang paling mudah. Seperti melakukan penghematan anggaran dengan melakukan diet ketat untuk tidak belanja hal-hal yang tidak penting, memaksimalkan pendapatan pajak agar tidak bocor dan lain-lainnya. "Asal ada good will saja dari pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM," ujarnya.

4. Pengangguran

    Dampak kenaikan harga bahan bakar ini terhadap aktivitas ekonomi dikenal dengan istilah multiplier effect. Misalnya jika BBM naik menjadi Rp 6.000/ liter maka akan menaikkan harga barang dan jasa, karena kenaikan harga bahan bakar itu menjadi komponen penting dalam penentuan harga produk barang dan jasa. Ketika harga barang dan jasa naik, dengan asumsi pendapatan masyarakat tetap maka daya beli masyarakat pun turun. Bahkan sangat mungkin terjadi bahwa pendapatan masyarakat tidak selalu naik sebanding dengan kenaikan harga BBM. Akibat lebih lanjut, jika harga barang dan jasa naik maka produk domestik tidak dapat bersaing dengan produk asing yang membanjiri Indonesia. Dampak lebih lanjut adalah penjualan industri turun, omzet turun, pendapatan masyarakat turun. Akibat lebih lanjutnya adalah PHK dan naiknya angka pengangguran. Dalam waktu yang bersamaan, ketika harga BBM akan naik, muncullah program bantuan tunai yang digulirkan pemerintah dengan tujuan meredam dampak sosial ekonomi masyarakat, yang disebut BLSM. Program bantuan tersebut bersifat konsumtif, sesaat, tampak sebagai kebijakan tambal sulam, tidak dapat memberdayakan ekonomi masyarakat, sering salah sasaran, dan justru akan menghambat tumbuhnya potensi-potensi ekonomi masyarakat.

5. Neraca Pembayaran

    Bank Indonesia mendukung kenaikan harga bahan bakar minyak karena jika tidak dilakukan turut memperbesar defisit neraca pembayaran akibat pembengkakan konsumsi komoditas itu.Satu sisi, dampak dari kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bakal mendorong inflasi di atas target apabila kenaikan di atas Rp1.000 per liter. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan setiap kebijakan pasti ada dampak yang harus ditanggung. Namun, ada dampak positif juga yang diperoleh dari kenaikan harga BBM, karena mengurangi subsidi dan konsumsi masyarakat. “Sebetulnya terus terang situasi kalau tidak dilakukan kenaikan harga, bukan hanya APBN kesulitan. Neraca pembayaran kita pun kesulitan. Mulai tengah tahun lalu neraca migas kita defisit. Padahal dari 50 tahun lalu surplus,” ujarnya. Dia mengutarakan total ekspor migas nasional dibandingkan dengan impor jauh lebih besar impornya. Hal itu, lanjutnya, turut memperketat transaksi berjalan dari neraca pembayaran.

Sumber : http://candranopitasari.blogspot.com/2012/04/dampak-dan-kebijakan-pemerintah.html

Selasa, 30 April 2013

Kalau Aku Jadi Menteri Ekonomi


          Hal pertama yang saya lakukan adalah memperhatikan perdagangan di negeri ini khususnya perdagangan melalui “retail” dan “online” perdagangan merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan perekonomian indonesia. Perdagangan retail yang saya ketahui adalah perdagangan yang berhubungan langsung dengan konsumen, disana kita dapat melihat, memilih, memegang dan mencoba barang yang kita inginkan walaupun pada akhirnya kita tidak membelinya. Salah satu retail yang kita kenal adalah indomaret, alfamart, giant, dan carrefour yang kita ketahui bahwa alfamart sangat banyak di sekita kita bahkan jarak 500m ada indomaret, dan ada juga alfamart yang bersampingan dengan indomaret. Disini dapat kita lihat bahwa pengusaha retail sangat memanfaatkan peluang bisnis untuk mendekati konsumennya sehingga konsumen tidak perlu pergi jauh-jauh untuk membeli keperluannya sehari-hari.

            Walaupun banyak pengusaha retail yang memanfaat peluang bisnis dengan membangun usahanya di pulau jawa, ternyata hal yang sama tidak dapat dilakukan diluar pulau jawa khususnya daerah” lain seperti papua. Bagaimana tidak, untuk mengantarkan barang dagangan ke daerah tersebut saja banyak kendala yang dialami seperti jalanan yang dilalui distributor untuk mengantarnya, biaya pengantaran yaitu: bensin, uang makan dan gaji supir tersebut. Hal itu merupakan kendala yang perlu ditangani oleh pemerintah. Mungkin kalau jalanan ke daerah tersebut dapat diakses dengan mudah pengusaha retail mampu mengembangkan usaha mereka dan menambah pemasukan ekonomi di negera ini.

            Kendala yang dialami oleh pengusaha retail ternyata dijadikan peluang bisnis yang dimanfaatkan oleh pengusaha online seperti: jarak yang terlampau jauh, kendala transportasi dan  tidak efisiensinya waktu membuat pengusaha membuka bisnis online. Bisnis online menjajakan barang dagangangan melalui gambar-gambar dan konsumen dapat melihat melalui web yang menjajakan produk yang diinginkan. Barang yang mereka tampilkan biasanya sangat menarik dan relatif terjangkau dan tidak membuang waktu saat kita inginkan barang tersebut dan bisnis online ternyata dapat dilakukan ke luar pulau jawa bahkan sampai ke papua sekalipun.
         
            Ternyata bisnis onlinepun mengalami kendala yaitu tidak jarang ditemukan barang yang mereka tampilkan digambar tidak sesuai dengan barang yang sampai ke konsumen. Selain itu banyak barang yang tidak sampai ke konsumen pada saat barang tersebut jatuh tempo batas pengiriman sehingga banyak konsumen yang kecewa saat melakukan transaksi melalui online.

           Penjelasan diatas saya dapat dari seminar edushow yang dilaksanakan oleh universitas gunadarma generasi ke 2. Ternyata pengusaha retail dan online tidak dapat dibandingkan lebih bagus atau lebih banyak konsumen yang mana? Atau lebih baik mana dalam membantu perekonomian di indonesia. Pengusaha retail maupun online mengaku bahwa mereka sama- sama bergerak di bidang perdagangan dan mereka tidak saling menjatuhkan atau mematikan salah satu usaha dari pesaing mereka. Bahkan disini pengusaha retail maupun online bekerja sama untuk memajukan bisnis mereka dengan memanfaatkan kelebihan dari usaha mereka. Mungkin di masa-masa yang berikutnya mereka berkerjasama dengan cara: online menjajakan produknya dari barang dagangan retail dan retail dapat di onlinekan produknya lewat bisnis online. Hal tersebut baru rencana dari seorang pengusaha retai dan online yang berbicara dalam seminar edushow.
Seandainya saya menjadi menteri perekonomian saya akan memperhatikan kendala yang dihadapi oleh 2 pengusaha tersebut karena mereka merupakan salah satu bisnis yang sangat besar dampaknya bagi perekonomian Indonesia dengan memfasilitasi akses jalan bagi pengusahan tersebut. Sebenarnya Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan hasil bumi yang melimpah tetapi banyak pelaku-pelaku usaha dalam bidangnya tidak memanfaatkan peluang yang mereka miliki atau melihat peluang tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu contoh adalah menjual hasil bumi ke negeri orang seperti minyak bumi, batubara dll. Hasil bumi tersebut merupakan jenis hasil bumi yang tidah dapat diperbaharui atau apabila dipergunakan terus menerus akan habis. Sedangkan hasil penjualan dari minyak dan batubara sangat besar tetapi hasil penjualannya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar tempat hasil bumi itu didapatkan.
Kurang perhatianya petani di Indonesia juga menyebabkan turunaya perekonomian (kesejahteraan petani) dapat dilihat dari banyaknya beras import yang masuk ke Indonesia dan mahalnya keperluan untuk pertanian  sedangkan harga jual tidak sebanding dengan hasil pengeluaran yang mereka alami saat bertani. Hal itu menyebabkan kurangnya minat para petani kita untuk melakukan kegiatan menanam padi dan menyebabkan beras lokal tidak banyak diproduksi lagi.

            Hal tersebut sebagian kecil yang perlu saya (menteri perekonomian) perhatikan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam yang dimiliki oleh negeri ini dan memperhatikan kesejahteraan rakyat seperti petani. Menjaga sumber daya dengan tidak menjual belikan kepada negara lain. Memakai seperlunya saja sehingga tidak terancam kelangkaan dan menghukum mereka pelaku-pelaku yang melakukan kecurangan/penjualan ilegal. Dalam hal pertanian saya akan meberikan wadah untuk menampung atau menjual hasil panen mereka sehingga tidak ada kerugian atau kelangkaan beras untuk masyarakat Indonesia.
Langkah akhir yang saya lakuakan adalah mengharuskan masyarakat untuk memakai 70% dari apa yang mereka punya adalah hasil produksi dalam negeri karena dengan memakai produk dalam negeri kita dapat meningkatkan produksi negeri ini dan menambah kas negara. Selain itu memberikan sarana/akses bagi pengusaha retail,online, pengusaha hasil bumi, petani dan lain-lain untuk mengeksport barang dagang/produk mereka ke negara lain sehingga meningkatkan devisa negara.

Pengaruh Variabel-Variabel Makro Terhadap Investasi


       Saat ini perekonomian di dunia sedang mengalami krisis keuangan global. Krisis tersebut berasal dari Amerika karena salah memberikan pinjaman kredit. Ketika terjadi kenaikan suku bunga hal ini memicu terjadinya kredit macet pada sektor perumahan. Imbas kejadian tersebut terhadap perbankan yang melakukan pembiayaan terhada pembangunan properti. Kemudian imbasnya juga dirasakan terhadap sektor-sektor ekonomi lain sehingga mengguncang perekonomian perekonomian Amerika.

       Berdasarkan pengalaman tersebut, menunjukkan bahwa sektor properti sangat rentan terhadap guncangan ekonomi serta dampak negatifnya mampu meruntuhkan perekonomian suatu negara. Sektor properti merupakan salah satu indikator bangkitnya kondisi makro ekonomi suatu negara. Pembangunan properti yang naik cukup pesat menandakan mulai adanya perbaikan ekonomi yang signifikan ke arah masa depan yang lebih baik. Hal ini karena sektor properti telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat Indonesia. Tingginya permintaan tentu saja akan berimplikasi pada pertumbuhan industri properti. Terbukanya peluang bisnis properti secara otomatis memberi peluang bagi bisnis-bisnis pendukung seperti konsultan, pialang, agen-agen properti dan industri yang menopang bisnis properti seperti industri semen, cat, besi, kayu, dan sebagainya. Sehingga bergairahnya bisnis properti akan mampu menciptakan kesempatan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya kehancuran bisnis properti juga merupakan kehancuran bagi sektor-sektor terkait lainnya seperti perbankan, bursa saham, industri-industri penopang properti serta kehancuran sektor ekonomi. Oleh karena itu pembahasan mengenai bisnis properti di Indonesia serta keterkaitannya terhadap guncangan-guncangan variabel makro. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui dampak guncangan variabel makro terhadap bisnis properti serta dampak guncangan bisnis properti terhadap perekonomian di Indonesia.

       Sementara itu perekonomian nasional merespon fluktuatif guncangan yang terjadi pada bisnis properti. Penjelasan ini hanya menganalisis dampak respon bisnis properti ketika terjadi guncangan ekonomi, tidak menganalisis sebelum terjadinya guncangan. Sebaiknya kita mengetahui apa itu definisi bisnis prperti dan pengertian investasi.pengertian bisnis properti adalah sebuah usaha yang berkaitan dengan semua hal yang berwujud kebendaan, terdapat hak atas kepemilikan, dan mempunyai masa waktu dari pemakaian sedangkan pengertian investasi adalah permintaan terhadap jumlah barang modal bergantung terhadap tingkat bunga yang mengukur biaya dari dana yang digunakan untuk membiayai investasi. Agar proyek investasi menguntungkan, hasilnya (penerimaan dari kenaikan produksi barang dan jasa di masa depan) harus melebihi biayanya (pembayaran untuk dana pinjaman). Jika suku bunga meningkat, maka lebih sedikit proyek investasi yang menguntungkan, dan jumlah barang-barang investasi yang diminta akan turun.

       Berdasarkan teori dan konsep yang relevan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi investasi, maka yang mempengaruhinya adalah sebagai berikut :

1. Nilai kapitalisasi proyek properti berpengaruh positif terhadap bisnis properti.
2. Pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif terhadap nilai kapitalisasi proyek properti.
3. Suku bunga berpengaruh negatif terhadap nilai kapitalisasi proyek properti.
4. Total kredit properti berpengaruh positif terhadap nilai kapitalisasi proyek properti.
5. NPL (Non Perform Loan) berpengaruh negatif terhadap nilai kapitalisasi proyek properti.
6. IHSG berpengaruh positif terhadap nilai kapitalisasi proyek properti.
7. Nilai tukar berpengaruh negatif terhadap nilai kapitalisasi proyek properti.
8. Inflasi berpengaruh positif terhadap nilai kapitalisasi proyek properti.

       Dalam rangka melanjutkan proses pemulihan ekonomi, pemerintah terus mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan. Pada tahun 2001 nilai pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 3,9 persen, meningkat tajam dari nilai pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 1999 yang hanya mencapai angka 0,2 persen. Hal ini terus berlanjut hingga akhir tahun 2008, walaupun terdapat sedikit penurunan pada tahun 2008 akibat krisis ekonomi global, namun rata-rata pertumbuhan ekonomi meningkat dan relatif konsisten dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan dari 3,9 persen pada tahun 2001 hingga mencapai 6,1 persen pada tahun 2008.

       Terus meningkatnya pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain faktor eksternal yaitu meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia, dan faktor internal yaitu membaiknya kinerja ekonomi Indonesia terutama didukung oleh komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam melanjutkan pemulihan ekonomi melalui perbaikan fundamental ekonomi dan pemulihan kepercayaan masyarakat. Perkembangan industri properti di Indonesia saat ini nampaknya menunjukkan pertumbuhan yang cukup meyakinkan. Hal ini ditandai dengan maraknya pembangunan proyek-proyek properti seperti perumahan, apartemen, hotel, serta pusat-pusat perbelanjaan. Dapat dilihat saat ini promo mengenai produk-produk properti begitu gencar dan marak di berbagai media baik itu media massa ataupun media elektronik.

       Selain itu perkembangan tersebut dapat dilihat dari nilai kapitalisasi proyek properti yang meningkat secara signifikan sejalan dengan maraknya pembangunan di sektor properti. Terbukanya peluang bisnis properti secara otomatis memberi peluang bagi bisnis-bisnis pendukung seperti konsultan, pialang, agen-agen properti dan industri yang menopang bisnis properti ini seperti industri semen, cat, besi, kayu, beton, dan sebagainya. Oleh karena itu dari perspektif makroekonomi, industri properti memiliki cakupan usaha yang cukup luas, sehingga bergairahnya bisnis properti pada gilirannya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

       Oleh sebab itu, bisnis properti menjadi indikator penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Perkembangan industri properti Indonesia saat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan pembiayaan industri perbankan dalam bentuk kredit properti. Seperti yang kita ketahui bahwa sumber dari kredit properti berasal dari dana pihak ketiga yang bersifat jangka pendek. Sementara investasi properti lebih bersifat jangka panjang. Hal ini bisa menimbulkan ketidaksesuaian jatuh tempo karena sumber dananya yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh masyarakat.

       Ketergantungan terhadap pembiayaan dari perbankan inilah yang membuat industri properti di Indonesia dipengaruhi oleh kebijakan perbankan ataupun lembaga keuangan termasuk Bank Indonesia. Akibat ketergantungan ini pulalah yang membuat bisnis properti sangat rentan terhadap guncangan ekonomi. Dari 3 variabel yang berpengaruh secara signifikan terhadap investasi bisnis properti, terdapat 2 variabel yang apabila variabel tersebut meningkat sebesar satu persen akan membuat bisnis properti mengalami penurunan. Kedua variabel tersebut adalah laju inflasi dan Non Perform Loan (NPL). Sementara variabel nilai kapitalisasi proyek properti justru membuat bisnis properti mengalami peningkatan.

       Dari 8 variabel yang digunakan dalam penelitian ini guncangan yang terjadi pada nilai kapitalisasi proyek properti, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan total kredit properti direspon positif oleh pertumbuhan bisnis properti, walaupun pada awal periode respon NKPP sempat negatif. Sementara variabel-variabel yang lainnya direspon negatif oleh bisnis properti di Indonesia. Adanya dampak negatif ini menunjukkan bahwa industri properti berhubungan erat dengan stabilitas makro serta sangat mudah dipengaruhi oleh guncangan-guncangan ekonomi.

Sumber : Sumber

Selasa, 02 April 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia


            Seperti yang telah diketahui, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Beragam hukum dapat ditemukan di Indonesia. Termasuk hukum ekonomi itu sendiri. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai bagaimana cara membenahi hukum ekonommi di Indonesia, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu secara singkat apa itu hukum ekonomi di Indonesia, bagaimana penerapannya di Indonesia, apakah kegiatan perekonomian yang dijalankan di Indonesia sudah sesuai dengan hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia.
           
            Setelah itu, barulah kita bisa membahas bagaimana cara membenahi hukum ekonomi di Indonesai jika kita telah mngetahui kondisinya seperti apa di Indonesia. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibuat dengan tujuan untuk mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

            Sebagaimana yang kita tahu bahwa hukum itu berisi perintah-perintah dan larangan. Di dalamnya berisi aturan-aturan mengenai apa saja yang dibolehkan dan dilarang serta bagaimana sanksinya jika terdapat pelanggaran. Hukum dibuat oleh badan yang berwenag dan bersifat memaksa serta mengikat. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar, namun untuk dipatuhi sehingga kondisi menjadi lebih baik dan tidak ada pelanggaran. Jika ada pelanggaran terhadap suatu hukum tertentu, tentu konsekuensi bagi pelanggarnya adalah dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
      dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
      dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
      kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
      serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

       Bila diamati, kondisi hukum eknomi di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan. Masih banyak pelanggaran di sana-sini yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi di Indonesia. Begitu beragamnya hukum yang ada di Indonesia. Namun tidak semua masyarakat mengerti mengenai hukum tersebut, khususnya hukum ekonomi seperti pstingan saya kali ini. Banyak masyarakat yang tidak peduli mengenai hukum ekonomi di Indonesia.

       Mereka cenderung masa bodo terhadap hukum tersebut. Kebanyakan orang tidak mau ambil pusing mengenai apa yang terjadi di Indonesia. Perekonomian di suatu Negara dapat berjalan dengan baik, tentunya dengan didukung oleh kondisi hukum ekonomi yang baik pula. Di Indonesia, hukum ekonomi dapat dikatakan telah tersusun dengan terstruktur. Tinggal bagaimana hukum itu dipatuhi atau tidak oleh masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Namun, pada kenyataannya hukum ekonomi itu tidak sepenuhnya dipatuhi.

       Masih banyak yang harus dibenahi jika kita melihat fakta dari penerapan hukum ekonomi di Indonesia. Bukan hal yang mudah untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia. Butuh partisipasi bukan hanya dari pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Tidak semudah membalikkan telapak tangan untu membenahi hukum ekonomi di Indonesia yang masih dipenuhi dengan penyimpangan-penyimpangan di sana-sini. Butuh proses dan partisipasi dari berbagai pihak.

        Untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia, langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah dengan memulainya dari diri sendiri terlebih dahulu. Hal kecil yang bisa kita lakukan mulai dari diri kita sendiri adalah dengan membiasakan diri untuk tidak main suap atau main belakang dalam berbagai macam urusan yang berhubungan dengan pemerintah ataupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Jika banyak dari kita yang membiasakan hal tersebut, tentu masalah suap di Indonesia akan berkurang dengan perlahan tetapi pasti.
Pemerintah juga harus lebih tegas lagi dalam mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap hukum ekonomi di Indonesia. Harus ada sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Jangan sampai ada kasus suap lagi jika ada penyimpangan terhadap hukum ekonomi karena hal itu hjelas merugikan pihak-pihak lainnya.

        Masyarakat juga harus peduli dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia. Jangan lantas masa bodo begitu saja karena itu juga untuk kebaikannya juga. Kegiatan perekonomian yang berlangsung di Indonesia jangan sampai ada yang mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itulah hukum ekonomi di Indonesia harus ditegakkan untuk memberantas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Selain itu, membenahi hukum ekonomi di Indonesia juga dapat dilakukan melalui pembenahan aparat penegak hukumnya dan juga lembaga peradilannya di Indonesia. Aparat penegak hukum harus bisa lebih professional dan tegas. Jangan sampai mau disuap begitu saja. Tegakkanlah keadilan. Lembaga peradilannya harus bersifat independen, bebas dan tidak memihak. Prinsip keadilan dan hukum yang bebas dan tidak memihak harus selalu ditegakkan.

         Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dalam membenahi hukum ekonomi di Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya pembenahan tersebut, hukum ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya.Hukum ekonomi tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Wajah Hukum Di Indonesia


Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.

Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2012 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam. Ini realita wajah hukum yang terjadi di Indonesia ini. Bagaikan hukum Rimba di suatu hutan. Yang kuat dialah yang menang. Sementara bagi yang lemah maka selmat menikmati penderitaan.

"Sangat menyedihkan sekali, ketika masyarakat mengharapkan pemberantasan korupsi, justru (hukum) kembali tercoreng oleh apa yang dilakukan seorang hakim sebagai benteng terakhir penegak hukum," kata mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).
Benyamin menyesalkan sikap para hakim yang begitu mudah tertular virus korupsi yang subur di masyarakat. "Memang hakim itu harus hidup lurus. Tapi saat ini hidup dalam kondisi masyarakat yang sedang sakit, masyarakat juga brengsek, jadi hakim terena virus," katanya.
Benyamin membantah bahwa penghasilan hakim yang pas-pasan yang memicunya untuk menerimas suap. "Justru saat ini jauh lebih besar di banding saat saya bertugas," katanya.
Saat ini, ujar Benyamin, selain mendapat gaji yang besar dengan remunerasi, fasilitas untuk hakim juga dinilai mencukupi.
Benyamin mengakui banyak godaan yang menghampiri para hakim untuk berbuat korup, namun jika para hakim mau teguh dengan pendirian, mereka tidak akan terpengaruh. "Memang godaan banyak, tapi itu tergantung dengan pola hidup dan itegritas rasa bangga terhadap profesi hakim," tegasnya.
Terkait dengan pendapatan hakim, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengatakan dengan remunerasi yang telah diberikan pemerintah atas nama negara, para hakim kini mengantongi pendapatan resmi sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Bisa di lihat bagaimana wajah hukum di Indonesia saat ini, bagaimana hukum bisa di tegakkan kalau para penegak hukum masih tidak dapat memegang amanat yang telah di berikan kepada mereka.

Berikut adalah sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum yang sudah saya cari tahu, antara lain:

1.     Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.    Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan 
       social
3.    Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.    Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.    Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.    Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.    Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.    Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang 
       mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Kiranya beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperbaikin hukum di Negara ini, menurut yang sudah saya cari, antara lain:

1.     Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada 
        termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas
2.    Perumusan kembali hukum yang berkeadilan
3.    Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus 
       pelanggaran hukum
4.    Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum
5.    Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap 
       hukum, dan
6.    Penerapan konsep Good Governance.

Jumat, 25 Januari 2013

Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat


Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.

Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.

Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar).

Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.

Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi?

Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.

1. Kelebihan Koperasi di Indonesia

  • Bersifat terbuka dan sukarela.
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.


2. Kelemahan Koperasi Di Indonesia

  • Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  • Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  • Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  • Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.


Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.

Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.

Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.

Sumber : Sumber 1, Sumber 2

Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia


     Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

     Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.

     Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.

     Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

     Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :

  • Keanggotaan sukarela dan terbuka.
  • Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  • Partisipasi ekonomi anggota
  • Pendidikan, pelatihan dan informasi
  • Kerjasama diantara koperasi, dan
  • Kepedulian terhadap komunitas.


     Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).  Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
“Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan”.

Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:

  • Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
  • Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
  • Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.


Sedangkan menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.


Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Koperasi di Indonesia :

  • Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
  • Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.
  • Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
  • Kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.
  • Kerjasama di bidang sosial (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
  • Kurangnya Modal Kerja.
  • Kinerja anggota yang lemah.
  • Aspek manajemen (pengelolaan) yang kurang baik dan kuran efektif.

Peranan Koperasi Terhadap Bidang Ekonomi, Sosial, Pendidikan


Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota dan masyarakat.

Berikut ini secara umum peran koperasi dalam beberapa bidang diantaranya :

1. Peranan Koperasi dalam Bidang Pendidikan
    Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah. Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.


2. Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial

  • Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
  • Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
  • Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.


3. Peranan Koperasi dalam Bidang Ekonomi

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :

  • Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector.
  • Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
  • Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
  • Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Pembangunan Koperasi


Pembangunan Koperasi di Indonesia

      Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

      Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

      Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :

  1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
  2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.


B. Kunci Pembangunan Koperasi

      Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

      Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
 
      Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

      Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

      Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

      Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Semua anggota diperlakukan secara adil,
  • Didukung administrasi yang canggih,
  • Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  • Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  • Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
  • Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  • Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  • Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  • Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  • Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  • Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  • Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber : Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3

Peranan Koperasi Terhadap Sistem Perdagangan


Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :

1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :

  • Monopoli
  • Persaingan Monopolistik (monopolistik competition)
  • Oligopoli


PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN

1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
  • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi  yang sempurna


2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.

Ciri-cirinya :

  • Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya


3. Koperasi dalam Pasar Monopsoni

Ciri-ciri pasar monopsoni

  • Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli

Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.


4. Koperasi dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga

Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
    Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
    Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk
    untuk pilhan konsumen.

Ciri-ciri pasar Oligopoli:

  • Terdapat banyak pembeli di pasar.
  • Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
  • Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi). 


Sumber : Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3

Rabu, 23 Januari 2013

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan


1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

2. Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :

PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4. Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :

  • Neraca,
  • Perhitungan hasil usaha (income statement),
  • Laporan arus kas (cash flow),
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber : Sumber 1, Sumber 2

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota


A. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  • Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi


B. Efek Harga dan Efeh Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:

  • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperas

Sumber : Sumber 1, Sumber 2

Permodalan Koperasi


Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.

  • Modal Jangka Panjang
  • Modal Jangka Pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
  • Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
  • Ketentuan Administrasi.


Sumber - Sumber Modal Koperasi 

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembagakeuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


Distribusi Cadangan Koperasi

  • Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.