Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai
pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti
kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu
social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo
gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan
tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure
dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure
“keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada
jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong.
Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat
lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak
ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata
koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut
cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti
bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis
(formation of a democratically
controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable contribution to the capital
required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale
of the risk and benefits of the
undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai
kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima
dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan
badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua
buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya
pada khususnya
dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol
yang merupakan
usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial
yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
Prinsip Rochdaleantara
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota
terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan
kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional,
mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang
berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatusystem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sumber : Sumber 1, Sumber 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar