Selasa, 02 April 2013

Wajah Hukum Di Indonesia


Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.

Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2012 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam. Ini realita wajah hukum yang terjadi di Indonesia ini. Bagaikan hukum Rimba di suatu hutan. Yang kuat dialah yang menang. Sementara bagi yang lemah maka selmat menikmati penderitaan.

"Sangat menyedihkan sekali, ketika masyarakat mengharapkan pemberantasan korupsi, justru (hukum) kembali tercoreng oleh apa yang dilakukan seorang hakim sebagai benteng terakhir penegak hukum," kata mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).
Benyamin menyesalkan sikap para hakim yang begitu mudah tertular virus korupsi yang subur di masyarakat. "Memang hakim itu harus hidup lurus. Tapi saat ini hidup dalam kondisi masyarakat yang sedang sakit, masyarakat juga brengsek, jadi hakim terena virus," katanya.
Benyamin membantah bahwa penghasilan hakim yang pas-pasan yang memicunya untuk menerimas suap. "Justru saat ini jauh lebih besar di banding saat saya bertugas," katanya.
Saat ini, ujar Benyamin, selain mendapat gaji yang besar dengan remunerasi, fasilitas untuk hakim juga dinilai mencukupi.
Benyamin mengakui banyak godaan yang menghampiri para hakim untuk berbuat korup, namun jika para hakim mau teguh dengan pendirian, mereka tidak akan terpengaruh. "Memang godaan banyak, tapi itu tergantung dengan pola hidup dan itegritas rasa bangga terhadap profesi hakim," tegasnya.
Terkait dengan pendapatan hakim, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengatakan dengan remunerasi yang telah diberikan pemerintah atas nama negara, para hakim kini mengantongi pendapatan resmi sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Bisa di lihat bagaimana wajah hukum di Indonesia saat ini, bagaimana hukum bisa di tegakkan kalau para penegak hukum masih tidak dapat memegang amanat yang telah di berikan kepada mereka.

Berikut adalah sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum yang sudah saya cari tahu, antara lain:

1.     Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.    Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan 
       social
3.    Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.    Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.    Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.    Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.    Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.    Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang 
       mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Kiranya beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperbaikin hukum di Negara ini, menurut yang sudah saya cari, antara lain:

1.     Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada 
        termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas
2.    Perumusan kembali hukum yang berkeadilan
3.    Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus 
       pelanggaran hukum
4.    Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum
5.    Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap 
       hukum, dan
6.    Penerapan konsep Good Governance.

1 komentar: