Saat ini tidak mudah untuk memaparkan
kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar
ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada
mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan
hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam
dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari
sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati
peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar
biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan
bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum
yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.
Hukum pidana bukan hanya berbicara
tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi
semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari
penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan
pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh
lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak
mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya
yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2012 ini, kita dapat mengatakan semua
institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam. Ini
realita wajah hukum yang terjadi di Indonesia ini. Bagaikan hukum Rimba di
suatu hutan. Yang kuat dialah yang menang. Sementara bagi yang lemah maka
selmat menikmati penderitaan.
Contohnya adalah sebuah kasus yang saya kutip dari “http://nasional.inilah.com/read/detail/1570492/skandal-suap-hakim-coreng-wajah-hukum-indonesia#.UVrjFJNHIWY
“ :
"Sangat menyedihkan sekali,
ketika masyarakat mengharapkan pemberantasan korupsi, justru (hukum) kembali
tercoreng oleh apa yang dilakukan seorang hakim sebagai benteng terakhir
penegak hukum," kata mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga saat
dihubungi, Jumat (3/6/2011).
Benyamin menyesalkan sikap para hakim
yang begitu mudah tertular virus korupsi yang subur di masyarakat. "Memang
hakim itu harus hidup lurus. Tapi saat ini hidup dalam kondisi masyarakat yang
sedang sakit, masyarakat juga brengsek, jadi hakim terena virus," katanya.
Benyamin membantah bahwa penghasilan
hakim yang pas-pasan yang memicunya untuk menerimas suap. "Justru saat ini
jauh lebih besar di banding saat saya bertugas," katanya.
Saat ini, ujar Benyamin, selain
mendapat gaji yang besar dengan remunerasi, fasilitas untuk hakim juga dinilai
mencukupi.
Benyamin mengakui banyak godaan yang
menghampiri para hakim untuk berbuat korup, namun jika para hakim mau teguh
dengan pendirian, mereka tidak akan terpengaruh. "Memang godaan banyak,
tapi itu tergantung dengan pola hidup dan itegritas rasa bangga terhadap
profesi hakim," tegasnya.
Terkait dengan pendapatan hakim,
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan
mengatakan dengan remunerasi yang telah diberikan pemerintah atas nama negara,
para hakim kini mengantongi pendapatan resmi sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta
per bulan.
Bisa di lihat bagaimana wajah hukum
di Indonesia saat ini, bagaimana hukum bisa di tegakkan kalau para penegak
hukum masih tidak dapat memegang amanat yang telah di berikan kepada mereka.
Berikut adalah sejumlah masalah yang
layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum yang sudah saya cari tahu, antara
lain:
1.
Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.
Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan
social
3.
Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.
Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.
Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.
Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.
Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.
Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang
mengacu
pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Kiranya beberapa hal yang harus
dilakukan untuk memperbaikin hukum di Negara ini, menurut yang sudah saya cari,
antara lain:
1.
Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada
termasuk
sumber daya manusianya yang berkualitas
2.
Perumusan kembali hukum yang berkeadilan
3.
Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran hukum
4.
Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum
5.
Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap
hukum, dan
6.
Penerapan konsep Good Governance.
nice posting
BalasHapushukum di Indonesia harus ditegakkan