Rabu, 03 Juli 2013

Mengapa Kasus Korupsi Sulit Diberantas ?

Korupsi memang menjadi momok bagi semua aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya aspek ekonomi melainkan aspek politis pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan lainnya.  Jual beli dan penyalahgunaan jabatan sering kali terjadi di negara ini. Akibatnya, Indonesia menjadi salah satu negara terkorup, dengan banyaknya koruptor yang merusak tatanan dan moral bangsa. paling parah adalah dengan maraknya budaya korupsi moral dan akhlak suatu bangsa bisa sangat rusak karena hal tersebut sama halnya dengan mengisap darah kaum miskin dan rakyat pada umumnya. Semua masyarakat menginginkan praktek korupsi bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya dari bumi pertiwi yang tercinta ini. Namun sejauh ini kenapa upaya pemberantasan korupsi sangat sulit dicapai, pasti selalu ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan adanya upaya pemberantasan korupsi, siapa mereka tentunya mereka adalah pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktek korupsi.

Korupsi telah merugikan banyak pihak terutama rakyat kecil. Sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998 lalu, berbagai kasus-kasus korupsi di Indonesia yang sudah terjadi puluhan tahun satu persatu mulai terbongkar. Rata-rata kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak berakhir pada penyelesaian keputusan yang adil bagi hati nurani rakyat Indonesia. Kasusnya berlarut-larut dan menghilang begitu saja. Kalaupun sampai pada keputusan hakim peradilan, hukumannya tidak memberi keadilan bagi hati rakyat Indonesia, yang berkali-kali dicuri uangnya oleh para koruptor. Di Indonesia banyak berdiri pengadilan, tapi mencari keadilan seperti mencari jarum yang terjatuh ke sungai.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus korupsi di Indonesia sulit untuk diselesaikan atau diberantas. Faktor-faktor itu yaitu :

1.     Penyakit Kronis Bangsa Indonesia

Selama hampir lebih tiga puluh dua tahun rezim orde baru berkuasa, dalam kurun masa itu penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaannya dilindungi dan dikembang biakkan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan penyakit berbahaya ini menjangkiti hampir seluruh birokrasi pemerintahan maupun non pemerintahan di Indonesia. Akibatnya penyakit ini telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diturunkan ke generasi berikutnya. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.

2.    Sistem Penegakan Hukum yang Lemah

Yang menjadi persoalan mengapa korupsi sulit diberantas adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia. Lagi-lagi karena pengaruh budaya korupsi yang sudah cukup kronis menjangkiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor alih-alih malah menerima amplop dari para koruptor. Aparat penegak hukum saat ini ada yang membela orang-orang yang memiliki kekuasaan ataupun pihak yang memiliki uang.

Selain itu beberapa alasan mengapa korupsi sulit diberantas yaitu :

1.     Minimnya pemahaman dan pengamalan nilai2 agama di dalam keluarga . khususnya yang berhubungan dengan budi pekerti.Termasuk ajaran yang mengatakan : Mencuri barang orang itu perbuatan tercela, -kecuali mencuri hati seorang gadis , dan mencuri perhatian sang kekasih.

2.    Orang berpendidikan, dan kaya lebih banyak yang mengutamakan kepentingan diri mereka ketimbang berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan dan rejeki dengan saudara sebangsa se tanah air yang benar benar membutuhkan uluran tangan.

3.    Orang berpendidikan, dan kaya lebih banyak yang mengutamakan kepentingan diri mereka ketimbang berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan dan rejeki dengan saudara sebangsa se tanah air yang benar benar membutuhkan uluran tangan.

4.    Budaya permisif masih kental, dan kondisi ini menjadikan setiap orang cenderungn mentolerir suatu penyimpangan meski itu sudah banyak merugikan hak-hak mereka . Contoh, pelanggaran LL-soal Helm, lampu merah, dan lain2 .

5.    Pemerintah dan DPR masih sangat dominan, dibanding Lembaga Penegakan Hukum seperti MA.

6.    Karena Kurangnya partisipasi rakyat

7.     Karena Hukuman yang terlalu ringan bagi koruptor

          Selain itu alasan mengapa korupsi sulit untuk diberantas yaitu karena saat ini korupsi bukan lagi dilakukan per orang, melainkan sudah dilakukan oleh rezim atau bersamaan. Modus korupsi yang lazim dan banyak dilakukan biasanya dengan cara memanipulasi anggaran. Gerakan anti korupsi hanya dijadikan komoditas untuk menarik simpati massa yang memang tidak tahu bagaimana caranya membrantas korupsi. Saya mempunyai beberapa contoh bagaimana negara dengan tingkat korupsi rendah mengawasi aktifitas warganya agar sulit melakukan korupsi. Azas praduga tidak bersalah tidak boleh dipakai pada kasus korupsi. Siapa saja dapat dituduh melakukan korupsi hanya berdasarkan gaya hidupnya.

          Sebenarnya sulitnya korupsi diberantas itu bukan hanya kesalahan pemerintah saja. Tapi kita sebagai rakyat sebenarnya juga bersalah. Yaitu kurangnya usaha dari rakyat untuk berpartisipasi memberantas korupsi. Memang benar, banyak rakyat yang menyuarakan aspirasi dan dukungan pada pemerintah untuk memberantas korupsi. Tapi itu hanyalah usaha yang mengambang, karena tidak ada tindakan dari rakyat untuk memberantas korupsi. Jika memang ada tindakan dari rakyat untuk memberantas korupsi, seharusnya rakyat menolak ketika ada calon pejabat yang memberikan uang atau semisalnya pada pemilu kemarin. Tapi faktanya, banyak rakyat yang menerima pemberian para calon pejabat. Padahal dengan menerima pemberian itu sama saja rakyat membuat angka korupsi di Indonesia semakin bertambah. Karena, bagaimanapun juga para pejabat tersebut pasti ingin uang yang mereka keluarkan ketika mencalonkan diri, kembali lagi ke kantong mereka. Jika hanya mengandalkan gaji mereka selama lima tahun, mungkin tidak akan cukup untuk mengembalikan uang yang sudah mereka keluarkan, jadi jalan pintas bagi mereka tentu saja korupsi. Untuk mengatasi masalah korupsi, seharusnya rakyat menolak pemberian para calon pejabat ketika pemilu. Selain itu pemerintah juga harus membuat aturan untuk membatasi pengeluaran biaya kampanye yang dapat mendorong pejabat untuk korupsi. Pemerintah juga harus mencari hukuman yang dapat membuat para koruptor itu takut mengulangi korupsi lagi dan juga yang dapat membuat calon koruptor takut melakukan korupsi. Selain itu ketegasan seorang hakim juga harus ada. Jangan sampai ada seorang hakim mudah disogok. Jika ditemukan ada hakim yang menerima sogokan pemerintah harus bersikap tegas. Yaitu dengan memecat dan di hukum yang setegas mungkin.

Sumber : Sumber 1, Sumber 2

Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar?

KASUS Bank Century diusulkan ditutup. Usul tersebut mengalir dari pernyataan Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman. Dia berpendapat bahwa penutupan kasus itu dilakukan jika penegak hukum tidak menemukan adanya tindak pidana dalam penyertaan modal sementara (PMS) alias bailout dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century (Jawa Pos, 27/7).

Pernyataan menutup kasus Bank Century sebenarnya tak terlalu mengejutkan. Pasalnya, indikasi menghentikan pemeriksaan kasus itu sudah terasa jauh-jauh hari. Para penegak hukum untuk sementara ini memang mengumumkan tak menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus Bank Century. KPK, misalnya, setelah memeriksa 96 orang, mengatakan tak menemukan indikasi tindak pidana korupsi kepada tim pengawas kasus Bank Century bentukan DPR.

Pendapat penegak hukum tersebut sangat mungkin memicu Benny berani mengusulkan penutupan kasus Bank Century. Jika demikian, sepertinya agak susah membongkar dugaan tindak pidana kasus Bank Century melalui jalur hukum.

Jalan Masuk

Kasus Bank Century bukan kasus sederhana. Selain diduga merugikan keuangan negara, kasus tersebut disangka menjerat pejabat negara. Petinggi tingkat elite ikut tercatut dalam skenario pengucuran duit Rp 6,7 triliun dari kas negara. Yang lebih menghebohkan, kasus itu tidak melulu berbicara di lingkup hukum, tapi juga segmen politik dan ekonomi.

Memang benar, bila ingin mendapatkan legitimasi untuk mengungkap kasus Bank Century, jalan yang ditempuh adalah proses hukum. Pemeriksaan politik yang dilakukan Pansus Bank Century serta sidang paripurna tidak dapat memberikan legitimasi secara hukum agar menyatakan ada pelanggaran terhadap bailout dan FPJP ke Bank Century. Dan, ini tak bisa dibantah.

Hanya, apakah ketiadaan legitimasi hukum sementara ini menutup jalan pemeriksaan kasus Bank Century? Tentu tidak. Ada jalan lain yang bisa dibuka. Karena kasus Bank Century mengikutsertakan segmen lain di luar hukum (seperti politik), tak terlalu keliru apabila menggunakan jalan lain untuk menemukan kebenaran di kasus Bank Century.

Setidaknya, ada tiga jalan masuk. Pertama, keterangan Komjen Susno Duadji. Susno menulis keterangan yang dituangkan dalam testimoninya (2009) bahwa dia tidak menyidik lebih lanjut kasus Bank Century, karena salah satu pihak yang akan diperiksa tengah maju dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden tahun lalu.

Kemelut sedang melanda Susno. Dia terjerat dugaan mafia perpajakan yang dibongkarnya sendiri. Saat ini suaranya pun lamat-lamat mulai tak terdengar akibat "dirumahkan". Penegak hukum seharusnya lebih bergerak progresif dengan meminta keterangan Susno.

Kedua, keterangan yang ditulis George Aditjondro dalam bukunya Membongkar Gurita Cikeas (2009). Penegak hukum dapat menelusuri beberapa keterangan mengenai aliran dana ke partai politik peserta Pemilu 2009 yang diduga mengucur dari dana bailout dan FPJP Bank Century. Sekali lagi, keterangan Aditjondro setidaknya sedikit membantu penegak hukum menyusun puzzle kasus Bank Century.

Ketiga, keterangan yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Yusril dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, awal Juli lalu, menduga Presiden SBY tahu potensi pelanggaran hukum di balik keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeluarkan dana ke Bank Century. Penegak hukum tak terlalu susah kiranya mengembangkan keterangan Yusril tersebut.

Ketiga jalan masuk tersebut dapat dijadikan alternatif jalur penelusuran kasus Bank Century apabila penelusuran secara hukum mengalami kebuntuan.

Kemauan Politik

Setelah penegak hukum menelusuri jalan masuk pengungkapan kasus Bank Century, langkah selanjutnya adalah memberikan dengan legawa kemauan politik yang ada di tangan para penguasa. Kemauan politik menjadi faktor dominan dalam membongkar kasus korupsi, apalagi untuk korupsi kelas kakap. Parahnya lagi, kemauan politik sering menjadi batu sandungan pengungkapan kasus korupsi.

Jeremy Pope dalam Confronting Corruption: The Elements of National Integrity System (2000) berujar, partisipasi masyarakat sipil serta media massa (pers) umumnya sudah diterima sebagai faktor penentu berhasil tidaknya program pemberantasan korupsi (antikorupsi). Namun, ada unsur yang sering tidak ada, yakni kemauan politik.

Kemauan politik untuk membuat terang benderang kasus Bank Century belum hadir dalam koridor elite. Kemauan politik tak jarang dikompromikan atau dibarter dengan kepentingan antarelite. Sebagai bukti, pindahnya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai salah satu manajer Bank Dunia per 1 Juni 2010 ternyata mendinginkan mesin politik salah satu partai pengusul angket Bank Century.

Sikap Partai Golkar sepertinya melunak pelan-pelan. Bahkan, salah satu petinggi partai beringin tersebut sempat keceplosan mengusulkan agar kasus Bank Century dipetieskan secara politik. Tidak hanya itu, hubungan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dengan Presiden SBY seakan mencair. Forum konsolidasi bernama sekretariat bersama koalisi dibentuk dengan mendudukkan Ical sebagai ketua harian. Artinya, boleh jadi usul menutup kasus Bank Century belakangan ini adalah hasil kompromi kemauan politik para pemegang kepentingan.

Yang lebih penting, sebenarnya, kemauan politik dapat membuat seluruh pemegang kekuasaan bersimpuh dan menuruti apa pun yang diinginkan. Ketika kasus Bank Century ingin dibongkar, terbongkarlah. Begitu pula sebaliknya. Apakah ada kemauan politik dari pemegang kekuasaan saat ini untuk memeriksa kasus Bank Century?

Akhirnya, keinginan menutup kasus Bank Century bukan karena tidak ditemukannya pelanggaran hukum, tetapi karena memang ingin ditutup untuk mengamankan pemegang kekuasaan yang diduga terjerat skandal Rp 6,7 triliun itu

Sumber : Sumber 1